Pendidikan Safety Riding Usia Dini untuk Cegah Kasus Laka Lantas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 15 Agustus 2018 23:45 WIB
Kegiatan ini sebagai awal dimulainya aksi kampanye safety ridding. Harapannya, ketika anak-anak sudah mengenal tata cara berkendara dengan aman, mereka tidak akan sembarangan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Tahu tidak berapa batas usia yang dibolehkan untuk berkendara? Batas usia adalah minimal 17 tahun, karena secara hukum usia tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Nah, harapannya agar kalian semua tidak memakai kendaraan bermotor sebelum usia 17 tahun. Karena selain melanggar hukum, juga bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi jika kebut-kebutan dan asal memodifikasi motor, itu lebih bahaya. Sebab, motor yang dikeluarkan pabrik itu sudah sangat standar dan sudah diperhitungkan keselamatannya. Jadi jangan asal ganti sparepart," timpal Yudhistira Hadi, mentor saftey riding MPM Honda Jatim. (yun/rev)