Wakapolda Jatim Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 02 Agustus 2018 15:01 WIB
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan berjumlah 3 kontainer MMEA berisi 16,8 juta dan 30 juta batang rokok. Nantinya akan dimusnahkan di Bea Cukai Pasuruan. Selain itu, 960 botol minuman keras ilegal yang berhasil ditangkap berkat sinergitas antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kemendag, Pemprov Jatim, dan kejati.
Dalam sambutannya Wakapolda Jatim Brigjen Widodo Eko P juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada instansi terkait yang telah bekerja sama dalam penangkapan rokok dan minuman alkohol ilegal.
"Kami dari Polri khususnya Bidang Reserse Kriminal Khusus terus berusaha mencegah peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal," tambah Wakapolda Jatim. (ana/rd)