Pengedar Sabu Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 19 Juli 2018 22:45 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu-sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/7/2018).
Suwan Toro (38) alias Bebek, pria asal Driyorejo Gresik ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
BACA JUGA:
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Pasutri Asal Sumatra Utara Hendak Edarkan Ratusan Kilogram Sabu di Surabaya
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Suwan Toro telah dinyatakan secarah sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,979 gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
JPU menuntut terdakwa Suwan Toro dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya selama (7) tujuh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliar, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.