Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Hanya Dituntut 3 Bulan, Pelapor Kecewa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Hanya Dituntut 3 Bulan, Pelapor Kecewa

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 05 Juli 2018 21:41 WIB

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Lanny Kusumawati saat menjalani persidangan.

"Dan itu juga diakui oleh Jaksa bahwa terdakwa berbelit-belit, tapi anehnya lamanya tuntutan kok tidak sesuai dengan pertimbangan tuntutan. Apa mungkin Jaksa salah ketik ya, mau nulis tiga tahun jadi tiga bulan. Mengingat ancaman hukumannya enam tahun lho, ini kan aneh. Dan kasus lain dengan pasal yang sama saja bisa dituntut tiga tahun, ini kok cuma tiga bulan. Ada apa?" ujar Bambang

Bambang juga menduga ada skenario bahwa hukuman yang akan dijatuhkan pada Prof Lanny nantinya akan pas dengan masa tahanan yang sudah dijalani Prof Lanny. Sebab dengan tuntutan tiga tahun ini maka tidak menutup kemungkinan hakim akan memvonis lebih rendah.

"Apa mungkin ini ada skenario untuk memvonis pas masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujar Bambang.

Sementara Kasi Pidum Surabaya Didik Adyatomo belum menjawab saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah pas dengan peran yang dilakukan terdakwa Lanny.

Perlu diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ditetapkan tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya. Dia dituding memberikan keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati pelapor sejak tahun 1931 tersebut. (ana/ian)

 

 Tag:   kriminal surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video