Belum Kantongi Sertifikat, 42 SDN dan 3 SLTPN Terancam Tak dapat Anggaran Rehab
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 03 Juli 2018 16:52 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto kini tengah memperjuangkan keberlangsungan 42 lembaga pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 3 SLTP Negeri dari kehancuran. Pasalnya, hingga hari ini puluhan aset Pemda tersebut ternyata belum mengantongi sertifikat kepemilikan atas nama Pemkot setempat.
Akibatnya, puluhan SDN dan SLTPN tersebut terancam tak mendapat anggaran rehabilitasi gedung sesuai aturan pemerintah yang baru.
BACA JUGA:
Aktif Wujudkan Satu Data Kota Mojokerto, Sekda Apresiasi Sejumlah OPD
Sinergi Turunkan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda
Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST
Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
"Ada sejumlah aset pendidikan kita, SD dan SLTPN yang belum bersertifikat Hak Milik. Kalau tidak bersertifikasi ya maka tidak dapat anggatan rehab," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid, belum lama ini.
Menurut mantan Kadis Lingkungan Hidup ini, jumlah lembaga pendidikan SD yang belum bersertifikat mencapai 42 aset, dan 3 SLTPN.
"Jumlahnya 42 aset SD, 30 SD baru sedang proses sertifikat. Kalau SLTPN ada 3. Yakni SLTPN 8, 4, dan 6," jlentrehnya.
Simak berita selengkapnya ...