Presiden Jokowi Luncurkan Peraturan Baru Wajib Pajak bagi UMKM
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Sabtu, 23 Juni 2018 02:03 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan peraturan baru terkait kewajiban pembayaran pajak bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), Jumat (22/6).
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai pengganti PP 46 tahun 2013.
BACA JUGA:
Patung Kurus Hidung Panjang Simbol Kepalsuan dan Kemunafikan, Butet Sindir Siapa?
Bupati Mojokerto Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai
Projo Sampang Kawal Pembangunan 2 Jalan Poros Kabupaten Senilai Rp91 Miliar
Bupati Kediri Gelar Halal Bihalal Bareng Masyarakat di Pendopo Panjalu
Peraturan baru yang diluncurkan di JX International Surabaya itu secara efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 mendatang.
"Ada dua hal pokok dalam perubahan aturan itu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan saat di Kantor DJP Jatim II di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat sore.
Pertama, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulan. Kedua adalah aturan tentang jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen tersebut.
Yakni, untuk WP orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama empat tahun, dan WP berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun.
"Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan keringanan pajak," lanjut Robert.
Kendati demikian, disebutnya bahwa tidak semua pelaku UMKM wajib membayar pajak atau masuk kategori WP. Sebab, dalam ketentuan ini yang masuk kategori wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki peredaran bruto atau omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.