KPU Jatim Pastikan Pengungsi Syiah Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilgub
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Jumat, 08 Juni 2018 22:44 WIB
Choirul Anam, Komisioner KPU Jatim saat memberikan penjelasan dalam Bimtek Media di Premier Place, Juanda, Sidoarjo. Foto: DIDI R/BANGSAONLINE
Sebelumnya para pengungsi melakukan pemungutan suara di Sampang. Namun untuk tahun ini KPU Jatim akan memfasilitasi para pengungsi dengan menyediakan dua tempat pemungutan suara (TPS).
“Kenapa dua TPS karena 253 pengungsi tersebut, terdiri dari dua desa dari dua kecamatan yang berbeda. Ada TPS 25 Desa Buluran, Kecamatan Karangpena itu ada 124 pemilih, terdiri dari laki-laki 62 dan perempuan 62. Sedangkan satunya TPS 9 Desa Karanggayam Kecamatan Omben,” pungkas Anam. (mdr/ian)