Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Tingginya Pernikahan Dini di Blitar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 18 Maret 2018 18:45 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kehamilan diluar nikah menjadi penyebab utama tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Blitar. Terbukti hingga bulan ketiga tahun 2018 saja sudah tercatat sebanyak 27 kasus pernikahan dini.
Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan pernikahan dini itu terpaksa harus dijalani karena terjadi kehamilan terlebih dahulu.
BACA JUGA:
Pasangan Baru Wajib Waspada! Masalah ini Sering Timbul di Tahun Pertama Pernikahan
7 Masalah ini Sering Timbul Sebelum Hari Pernikahan, Pahami Sebelum Terlambat!
Angka Nikah Dini dan Perceraian di Gresik Melonjak, Tahun 2022 Capai 3.147 Perkara
Karena Omicron, 160 Calon Jamaah Umrah asal Blitar Gagal Berangkat
"Mereka harus menikah dini karena terjadi kehamilan. Rata-rata usianya masih belasan tahun baik pihak laki-laki ataupun perempuan," jelas Jamil Mashadi, Minggu (18/3).
Jamil Mashadi mengatakan, berdasarkan pengamatan dari Kemenag di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) yang terdapat kasus pernikahan dini, rata-rata penyebab kehamilan diluar nikah itu adalah dampak negatif kemajuan teknologi. Selain itu, juga ada faktor sebab akibat. Dimana orang tua mereka dulunya juga menjalani pernikahan dini.
Simak berita selengkapnya ...