Khawatir Retribusi Cacat, Progam PTSL Disoal DPRD Tuban
Wartawan: Ahmad Istihar
Rabu, 14 Maret 2018 21:19 WIB
TUBAN, BANGSAONLONE.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sebelumnya bernama Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang dilaksanakan di Kabupaten Tuban oleh Badan Pertanahan Negara, disoal DPRD setempat.
Ketua Komisi A Agung Supriyanto mengungkapkan jika pelaksanaan progam PTSL di desa atau kelurahan oleh tim kelompok kerja dan BPN masih ada kesimpangsiuran, terutama dalam pengawasannya. "Memang saat ini masih debatable dan masih punya sudut pandang untuk menyikapi pelaksanaan program ini (PTSL)," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (14/3).
BACA JUGA:
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Sekelompok Gangster Bersajam Berulah di Tuban, Masyarakat Diminta Waspada
Ketua DPRD Tuban Berikan Kritikan Pedas pada Pelaksanaan Tes Perangkat Desa
Politikus PAN tersebut memandang dalam peraturan menteri agraria nomor 4 tahun 2015 sudah diatur mekanisme tata pelaksanaannya. Namun, dalam menerapkan dan praktek pelaksanaan di Tuban pada tahun ini, DPRD masih melihat belum adanya sinergi dari masyarakat selaku pemohon maupun dengan tim, kelompok kerja, BPN atau institusi pemerintah daerah selaku vasilitator.
"Kami monitoring di lapangan, salah satu yang menjadi problem prona adalah beban biaya yang dibebankan oleh pemohon (warga)," paparnya.
"Di lapangan sebagian besar pemahaman masyarakat pengurusan prona dianggap gratis. Anggapan ini perlu diluruskan, apabila semua persyaratan atau berkas masuk meja BPN pemohon itu gratis. Akan tetapi, melengkapi persyaratan masih menjadi kewajiban pemohon yaitu menyangkut atas haknya," paparnya.
"Hak tersebut meliputi meliputi pemasangan patok dan pengukuran untuk mengetahui lokasi tanah. Yang kedua peralihan hal untuk mengetahui asal usul tanah serta menyerahkan bukti setor Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...