Kejari Surabaya Vonis Eks Dua Satpol PP Pelaku Pencabulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Surabaya Vonis Eks Dua Satpol PP Pelaku Pencabulan

Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 20 Februari 2018 22:08 WIB

Eks Dua Satpol PP Pelaku Pencabulan saat divonis Kejari Surabaya.

Sedangkan Muhammad Sunarto sebelumnya juga dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, Marta ibu dari NA korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Achmad Syafii menangis histeris setelah mendengar putusan yang di bacakan majlis hakim. Pasalnya, antara tuntutan Jaksa dan Putusan yang di bacakan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.

"Kenapa pak Jaksa hukumanya sangat ringan, anak saya sudah cacat seumur hidup" ujar Marta sembari menangis dihadapan Jaksa Darwis saat setelah persidangan usai digelar.

Mendengar jeritan hati dari wanita paruh baya itu, Jaksa Darwis lantas menjelaskan jika tuntutan dan putusan majlis hakim kepada kedua terdakwa sudah sesuai aturan.

"Putusan hakim sudah sesuai aturan dengan rumus hukum pidana 2/3 dari tuntutan Jaksa," ujar Jaksa Darwis menanggapi rintihan ibu korban pencabulan. (ana/ian)

 

 Tag:   Kriminal Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video