Panwaslu Pamekasan Warning ASN dan Kades Tidak Terlibat Dalam Pilkada
Wartawan: Erri Sugianto
Sabtu, 27 Januari 2018 01:03 WIB
Selain itu para ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye serta tidak diperbolehkan mengganggu jalannya kampanye calon pimpinan daerah.
Pihaknya sudah sejak lama, memberikan imbauan juga memperingatkan melalui surat kepada semua ASN agar bersikap netral dalam pilkada. “Saya sendiri mengimbau dari kemarin bahkan pakai surat kepada semua ASN termasuk kepala desa itu harus netral, dan tidak ikut semacam kampanye maupun yang lainnya dalam pilkada ini,” ucap Saidi.
Jika memang ada bukti keterlibatan ASN dalam hal pilkada, pihaknya menegaskan tidak akan segan-segan untuk memanggil yang bersangkutan guna dimintai keterangan.