Dispol PP Gresik 'Sapu' Reklame Bodong di Kawasan Perkotaan
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 24 September 2017 11:36 WIB
Menurut Nuruddin, reklame bodong sangat merugikan pemerintah karena tak membayar pajak. Dampaknya, pemerintah kehilangan pendapatan dari sektor pajak mencapai ratusan juta.
"Padahal, pajak reklame sudah diatur dalam Perda (peraturan daerah) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Dalam pasal 8 Perda tersebut disebutkan, bahwa IMB diwajibkan bagi setiap orang atau usaha yang berbadan hukum yang akan melakukan kegiatan," paparnya.
Saat ini Dispol PP tengah mencari tahu siapa pemilik reklame tersebut. Sebab, dari sekian reklame yang ditertibkan, rata-rata pemiliknya tidak jelas. "Kami juga tengah telusuri kenapa reklame tak berizin itu selama ini bisa aman berdiri," sambungnya. (hud/rev)