Rekap Togel, Warga Bluru Kidul Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rekap Togel, Warga Bluru Kidul Diringkus

Wartawan: Catur Andy
Rabu, 06 September 2017 02:44 WIB

"Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan barang bukti uang yunai Rp. 270 ribu, 1 unit handpone merk Samsung warna putih, dan 1 unit handpone merk Lenovo warna putih berisi angka judi togel diamankan sebagai barang bukti," tegasnya Kusminto.

Menurut keterangan tersangka, ia mengakui baru dua bulan menjadi pengecer judi togel. "Hasil atau fee-nya buat untuk memenuhi kebutuhan keluarga dikarenakan upah sebagai karyawan mebel yang saya terima tidak mencukupi," ujar pelaku saat diinterogasi. (cat/rev)

 

 Tag:   judi sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video