Gerebek Judi Sabung Ayam di Sidoarjo, Satu Pelaku Reaktif Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Senin, 22 Juni 2020 17:59 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menggerebek judi sabung ayam. Empat pelaku berhasil diringkus namun, hanya tiga yang ditahan. Satu orang terpaksa dikarantina lantaran reaktif usai menjalani rapid test.
Pelaku dinyatakan reaktif rapid test (uji cepat) yaitu Jefri Erduan Mara. Sedangkan tiga rekannya yang lain yakni Suprapto, Deddy Rendra Andifran, serta Hariadi bin Nur Rokhim alias Domben dinyatakan non reaktif.
BACA JUGA:
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Karyawati Minimarket di Balongbendo Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Atasannya
"Satu orang kami serahkan ke Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan korona karena reaktif," ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra saat menjelaskan ungkap judi sabung ayam, Senin (22/6).
Menurut Ambuka, Jefri harus menjalani isolasi mandiri karena warga Desa Kemangsen itu reaktif. Untuk sementara penahanannya ditangguhkan. Meski tidak mendekam di balik sel, dia bakal dijaga ketat.
Sedangkan tiga pelaku lain tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dituntut pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya ...