Sidang Kasus Korupsi Tebu, Mantan Kepala Disbunhut Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Korupsi Tebu, Mantan Kepala Disbunhut Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

Wartawan: Bahri
Selasa, 11 Juli 2017 02:20 WIB

"Kesalahan fatal yang dilakukan tersangka karena menandatangani dokumen walaupun sudah ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 21 M. Untuk sidang berikutnya Tersangka diberi kesempatan membacakan pembelaan," ujar Yudie Arieanto Tri Santosa.

Selain Singgih Bektiono, dua terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Ed Junaidi dan Gada Rahmatullah juga telah menerima vonis dari hakim. Hanya saja keduanya mengajukan banding. Keduanya dalam kasus pengembangan Tebu tahun 2013 divonis 8 tahun serta denda 200 juta dan subsider 6 bulan. Selain itu, Edi Junaidi dan Gada Rahmatullah diwajibkan membayar uang pengganti 2.791.250.000 dengan nilai hukuman 1 tahun penjara jika tidak memenuhinya. (hri/ros)

 

 Tag:   korupsi sampang

Berita Terkait

Bangsaonline Video