Polisi Sebut Penggelapan Bansos PKH di Sampang Tak Terbukti, Pelapor: Tidak Mungkin
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Rabu, 17 Januari 2024 18:22 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus penggelapan bansos PKH milik Dewi, warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. "Sesuai dengan hasil gelar perkara oleh penyidik Tipikor, kasus itu tidak ditemukan tindak pidana," ujar Sigit, Rabu (17/1/2024).
BACA JUGA:
Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Kendati demikian, penyidik belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Namun, polisi tetap mengacu pada hasil gelar perkara.
"SP3 memang belum dikeluarkan, tapi penyidik tetap mengacu pada hasil gelar perkara," kata Sigit.
Disinggung terkait bukit tambahan, ia menyatakan tidak perlu lantaran hasil dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ketiga sudah transparan.
"Kenapa harus bukti tambahan jika di SP2HP sudah jelas tidak diketahui adanya tindak pidana," tuturnya.
Sigit pun membantah tudingan dari LSM MDW soal hilangnya berkas laporan PKH di Tipikor Polres Sampang. Menurut dia, hal itu merupakan miskomunikasi.
Simak berita selengkapnya ...