Pemkab Blitar Tidak Keluarkan Aturan Resmi Terkait Penggunaan Mobdin Selama Musim Mudik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Blitar Tidak Keluarkan Aturan Resmi Terkait Penggunaan Mobdin Selama Musim Mudik

Wartawan: Akina Nur Al Ana
Selasa, 20 Juni 2017 15:38 WIB

Bupati Blitar, Rijanto.

Namun, lanjut dia, meski pihaknya mengimbau untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, namun Pemkab tidak memerintahkan pemegang mobil dinas untuk mengumpulkannya di pool khusus selama libur lebaran. Alasanya mobil dinas harus tetap berada di wilayahnya dan siap kapan saja jika dibutuhkan.

"Misalnya saja mobil dinas untuk camat, jika nanti dikumpulkan lalu diwilayahnya ada kejadian yang membutuhkan penggunaan mobil dinas kan malah repot," terang Rijanto.

Untuk diketahui, larangan penggunaan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. (blt1/tri/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video