Pemprov Tak Bisa Keluarkan Dana, Gaji Tenaga Outsourcing Belum Jelas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemprov Tak Bisa Keluarkan Dana, Gaji Tenaga Outsourcing di SMA/SMK Belum Jelas

Rabu, 25 Januari 2017 02:00 WIB

“Ini masih kami konsultasikan kepada pemerintah pusat, apakah SPP boleh diperuntukkan bagi guru honorer dan outsourcing atau tidak,” imbuh pejabat kelahiran Madiun itu.

Selain itu, juga akan mencari jalan untuk bisa mencarikan pembiayaan gaji ini melalui sumbangan sukarela yang nantinya akan dirapatkan dengan komite sekolah. Seandainya dana SPP tidak diperbolehkan untuk menggaji tenaga outsourcing. “Kami akan tanya, kalau seperti itu boleh atau tidak. Boleh atau tidak komite sekolah ini minta dana sukarela. Jika boleh, maka judulnya yaitu shodaqoh,” tandasnya.

Orang nomor satu di ini mengungkapkan, di dalam Undang-undang ASN disebutkan kontrak untuk P3K bidang pendidikan hanya diperbolehkan bagi tenaga pendidikan. Di mana harus sesuai dengan kompetensi dan sertifikasi. Sedangkan tenaga outsourching, seperti tenaga keamanan dan tenaga kebersihan tidak rtermasuk dalam kelompok tersebut. Oleh karena itu, kontraknya dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga.

Sementara, di dalam Undang-undang ASN, uang yang dibayarkan pemerintah kepada pegawai adalah APBN, APBD dan uang yang diserahkan pihak ketiga sebagai penyertaan. “Kalau ini tidak masuk (tenaga outsorcing, Red) didalamnya, maka harus mengembalikan uang tersebut. Sebab yang boleh memang hanya P3K,” ungkapnya.

Sebelumnya, tenaga outsorcing ini tidak ikut dalam penyerahan personil, Sarana dan prasarana dan Dokumen (P2D) sebagai implementasi UU 23 tahun 2014. Yang masuk hanyalah tenaga P3K dalam hal perpindahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Untuk itu, data mengenai jumlah berapa tenaga outsourcing di sekolah ini tidak dimiliki oleh Pemprov, karena memang bukan termasuk di dalam ASN. (mdr/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video