Pemprov Tak Bisa Keluarkan Dana, Gaji Tenaga Outsourcing di SMA/SMK Belum Jelas
Rabu, 25 Januari 2017 02:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nasib tenaga outsourcing di SMA/SMK tampaknya masih belum menemui titik terang. Pasalnya, sektor ini tidaklah masuk dalam lingkup penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tercantum sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena outsourcing ini tidak ada di dalam ASN (Undang-undang ASN). Yang ada P3K yaitu guru tetap (PNS) dan guru honorer. Kalau kami mengeluarkan uang tidak boleh, karena tidak termasuk di dalam konsep kepegawaian ASN,” ujar Gubernur Jatim Soekarwo, Selasa (24/1).
BACA JUGA:
Tim Yankes Bergerak Pemprov Jatim Beri Layanan Kesehatan Gratis di Pulau Raas Sumenep
Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha
Jawa Timur Borong 8 Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2024
Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Plh Gubernur Jatim Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi
Dia melanjutkan, konsep pegawai negeri dalam Undang-undang ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai P3K. Di mana pegawai P3K dalam pengangkatannya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan bagi sekolah negeri dan kepala yayasan untuk sekolah swasta.
“Kalau outsourcing itu perjanjian dengan perusahaan pihak ketiga, tapi bukan untuk pendidikan,” jelas gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo.
Untuk itu, Pakde Karwo telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saifulrahman menanyakan kepada sekolah bagaimana dahulu sekolah membayar tenaga outsourcing. Sebab, sekolah tidak bisa memungut dana di luar biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).