Siswa SMA di Pamekasan Bayar SPP, DPRD Meradang, Apik: Ini Kemunduran
Selasa, 10 Januari 2017 23:23 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan Pemerintah Provinsi Jatim tidak lagi menggratiskan Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2017 membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan meradang.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik mengatakan, kebijakan tersebut menjadi indikasi mundurnya pendidikan di Indonesia. Sebab, semula pemerintah telah menggratiskan biaya pendidikan hingga SMA dengan program wajib belajar 12 tahun.
BACA JUGA:
Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
20 Siswa SD di Pamekasan Alami Keracunan Massal
Dukung Pengembangan Digital, PLN Resmikan Aplikasi Buatan SMKN 3 Pamekasan
SMK Bina Husada Pamekasan Dibobol Maling, 4 Laptop dan 1 Proyektor Raib
“Kami yang membidangi pendidikan merasa kecewa dengan adanya perubahan aturan ini, karena di Pamekasan sendiri sudah melakukan upaya untuk rintisan sekolah wajib belajar 12 tahun. Bahkan, kami sudah melakukan penganggaran untuk program tersebut di 2017,” katanya, Selasa (10/1).
Pendidikan SMA dan sederajat diambil alih Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017. Tidak lagi ada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten. Hal itulah yang menjadi kendala tidak terlaksananya wajib belajar 12 tahun.