Larang Wartawan Bawa Masuk Peralatan untuk Meliput, Kejari Situbondo Dinilai Langgar UU Pers | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Larang Wartawan Bawa Masuk Peralatan untuk Meliput, Kejari Situbondo Dinilai Langgar UU Pers

Wartawan: Hadi Prayitno
Rabu, 29 Juni 2016 16:26 WIB

Kantor Kejari Situbondo

Untuk diketahui, di dalam UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 berbunyi, 'Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat pada menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun ata7 denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)'.

Sedangkan Pasal 4 ayat 3 yang dimaksud berbunyi 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.'

Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Situbondo, Abdurrahman Saleh, mengatakan, tindakan pelarangan yang dilakukan pihak kejaksaan Situbondo terhadap wartawan yang sedang bertugas itu jelas menghambat pekerjaan seorang wartawan.

"Wartawan itu pekerjaannya meliput berita, mereka butuh HP, kamera, dan lainnya untuk mendukung pekerjaannya. kalau dibatasi seperti ini, sama saja kejaksaan merampas kemerdekaan pers, ini tidak benar," tuturnya

Menurutnya, kalau merujuk kepada UU Pers seharusnya tidak ada satupun institusi yang melarang pers dalam melakukan kegiatan peliputan termasuk larangan membawa alat liputan seperti kamera, hp dan sejenisnya. (had/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video