Lecehkan Profesi Jurnalis, Warga Situbondo Dilaporkan ke Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Mursidi
Selasa, 21 September 2021 16:26 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Salah satu jurnalis media cetak di Situbondo, Tolak Imam (44 tahun), melaporkan Yudi alias Yudi Congle warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ke Polres Situbondo. Pria itu dilaporkan karena dianggap telah melecehkan profesi jurnalis.
“Kata-katanya telah melecehkan profesi wartawan di depan umum. Makanya hari Senin (20/9) kemarin kasus ini kami laporkan ke Mapolres Situbondo,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (21/9).
BACA JUGA:
Arogansi Pejabat DPUPP Situbondo Jadi Perhatian Ketua DPRD dan Kapolres
HPN di Tengah Pemilu, Khofifah Ajak Pers Jaga Tensi Politik Tetap Demokratis dan Kondusif
Kapolres Ajak PWI Kediri untuk Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu merupakan buntut permasalahan saat terlapor tiba-tiba minta uang sebesar Rp100 ribu. Namun, pelapor tidak mengabulkan permintaan terlapor yang diketahui merupakan residivis narkoba itu.
Permintaan yang tidak dikabulkan membuat terlapor marah dan mengungkit kembali kasusnya yang pernah diberitakan terlapor. Tak berhenti di situ, dia juga berteriak di depan teman-temannya jika tidak takut pada wartawan.
Bahkan, terlapor menyamakan wartawan dengan kotoran manusia dan hewan. Untung saja, walaupun dapat perlakuan tidak menyenangkan, serta profesinya dilecehkan, pelapor tetap bersikap tenang. Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (20/9) pagi.
Simak berita selengkapnya ...