Setahun, Kasus Pencabulan Bocah SD OB Anugerah School Tak Selesai, Pengacara Korban: Harusnya P-21 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Setahun, Kasus Pencabulan Bocah SD OB Anugerah School Tak Selesai, Pengacara Korban: Harusnya P-21

Wartawan: Nanang Ichwan
Kamis, 02 Juni 2016 22:03 WIB

Kajari Sidoarjo beserta dua JPU yang ditunjuk dalam perkara ini saat menemui ibu dan korban perkara Anugerah School. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

"Yakni, Presiden RI, Ir Joko Widodo, Wakil Presiden RI, Jususf Kalla, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Sosial RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Komisi VIII DPR RI, Kapolri, Wakapolri, Gubernur Jatim, Wagub Jatim, Bupati Sidoarjo dan Wabup Sidoarjo. Selain itu, juga berkirim surat ke Camat Buduran, Lurah Eltalsewu, RT/RW setempat, Kapolda Jatim, Kapolres Sidoarjo, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, Kanit PPA Polres Sidoarjo, Kapolsek Buduran, Penyidikan, Kepala Kanwil Kum HAM Jatim, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ditjen Dikdasmen RI, Dinas Pendidikan Jatim, Dinas Pendidikan Sidoarjo, Komnas Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas HAM," jlentrehnya.

Meski demikian, Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH menyatakan bahwa JPU mengembalikan berkas itu kepada penyidik PPA Polres itu sudah diberikan petunjuk yang jelas.

"Selama dua kali dikembalikan, petunjuk JPU sudah jelas," ujarnya, saat berada di ruangannya menemui korban AB beserta ibunya mengklarifikasi kasus ini dikembalikan ke penyidik PPA Polres Sidoarjo.

Mantan Kajari Jombang itu mengungkapkan sebelum dikembalikannya berkas ke penyidik PPA Satreskrim Polres Sidoarjo, pihaknya mengajak ekspose semua jaksa untuk berpendapat terkait berkas ini.

"Semua jaksa kami ajak ekspose dan saya minta pendapat satu per satu terkait perkara ini," ujarnya. Namun, sambung Sunarto, semua jaksa berpendapat dan sepakat tidak bisa dilimpahkan ke penggadilan karena alat bukti tidak ada nilainya.

"Hanya 1 alat bukti dari keterangan Korban. Sedangkan alat bukti lainnya seperti keterangan ahli kedokteran, hasil visum yang dicantumlan di BAP tidak bernilai," ujarnya.

Sunarto menegaskan, pihaknya serius dalam melihat kasus ini. bahkan, pihaknya siap diundang oleh penyidik Polres Sidoarjo untuk melakukan gelar bersama dalam kasus ini. "Kami mempersilakan melakukan gelar bersama, atau nanti Kami gelar juga di Kejaksaan Tinggi," jlentrehnya

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual dialami yakni AB (8) dan AN (7) di SD Anugerah School, kompleks perumahan elite Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran tak kunjung usai. Awalnya, orang tua korban membuat laporan pada 1 Mei 2015 di Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LPB/736/V/2015/UM/Jatim. Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.

Sedangkan laporan kedua ke Polres Sidoarjo pada 20 Juni 2015, dilayangkan wali murid lainnya yang anaknya juga menjadi korban pelecehan, dengan laporan polisi LPB/236/VI/2015/Jatim/RES SDA. Bahkan, kasus tersebut mendapat perhatian nasional. (nni/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video