Tidak Ada Potensi, Pacitan Hapus Pajak Sarang Burung Walet dan Sriti
Editor: nur syaifudin
Wartawan: yuyun
Rabu, 20 April 2016 12:20 WIB
Menurut Marsandi, kebijakan pencabutan ketentuan aturan atas pengenaan pajak daerah terhadap sarang burung walet serta burung sriti itu, dikarenakan potensinya memang sudah tidak ada lagi. Meski diakuinya, pada tahun 2011 hingga tahun 2015 lalu, pemkab masih mendapatkan masukan dari potensi pajak tersebut.
"Pada tahun 2011 hingga tahun 2014, masih ada pemasukan pajak dari sarang burung walet dan sriti. Sedangkan pada tahun 2015 lalu, meski potensinya sudah tidak ada, namun ketentuan aturannya masih tetap diadakan," jelas dia.
Sementara atas keputusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mulai tahun ini, ketentuan aturan pengenaan pajak daerah atas sarang burung walet dan sriti, akhirnya ditiadakan. "Karena sekali lagi, potensinya sudah tidak ada lagi. Dulu setiap tahunnya ada pemasukan sekitar Rp 3 juta lebih. Akan tetapi mulai tahun ini, potensinya hilang," tegasnya. (pct1/ns)