Bupati Mojokerto Bakal Bersaksi Lagi untuk Kasus Korupsi Bank Jatim Rp 52,3 M
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 15 Mei 2014 21:51 WIB
SURABAYA (bangsaonline) – Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasha (MKP) dijadwalkan akan dihadirkan kembali ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi (kredit fiktif) Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar. Dia bakal dimintai keterangan dalam perkara itu dengan terdakwa Yudi Setiawan, Dirut PT Cipta Inti Parmindo (CIP).
Sebelumnya, MKP sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara sama dengan terdakwa Carolina Yunadi, istri Yudi Setiawan. Ia dimintai keterangan setelah Carolina berkoar dalam sidang bahwa ada duit mengalir dari Yudi kepada MKP Rp 5 miliar. Duit itu disebutnya dari Bank Jatim untuk proyek DAK di Kabupaten Mojokerto. Namun, MKP membantah itu di dalam maupun di luar sidang.
BACA JUGA:
Adhy Karyono Yakinkan Bank Jatim Siap Dukung Pengembangan JIIPE Gresik
Pj Gubernur Jatim Saksikan Penandatanganan Shareholder Agreement di Mataram
Catwalk Guru Meriahkan Halal Bihalal Puncak Hardiknas 2024 Kota Pasuruan
Adhy Karyono Ajak Forkopimda dan Pengusaha Tunaikan Zakat Melalui Baznas Jatim
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nur Cahyo Jungkung Madyo mengatakan, selain MKP, istri Yudi Setiawan, Carolina Yunadi, juga akan dihadirkan dalam sidang terdakwa Yudi. Keduanya merupakan saksi penting, dari total 88 saksi yang dimintai keterangan. ”Memang banyak saksinya,” katanya dikonfirmasi, Kamis (15/5/2014).