Pemkab Tuban Belum Terima Sisa Dana Bagi Hasil Migas Triwulan ke IV 2015
Rabu, 16 Maret 2016 17:37 WIB
“Pada semester pertama pada 2016 ini sudah cair, berharap pada kekurangan semester IV 2015 lalu segera cair juga,” tandas Teguh kepada BANGSAONLINE, Rabu (16/3).
Sementara itu, regulasi mengatur bagi hasil Minyak Bumi setelah dikurangi pajak dan lain-lain sebesar 84,5 persen untuk pusat. Sedangkan sisanya, yakni 15,5 persen untuk dareah. Dari angka 15,5 persen tersebut 0,5 persen dialokasikan untuk dana pendidikan. Sisanya 15 persen dibagi dengan rincian 3 persen provinsi, 6 persen kabupaten penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten lain dalam provinsi. (wan/rev)