KH Hasyim Muzadi Beri Dukungan Moral kepada para Pimpinan KPK
Rabu, 09 Maret 2016 00:07 WIB
Seperti diberitakan, revisi UU KPK ini sempat menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap melemahkan KPK. Ada empat poin revisi UU KPK yang ramai disoroti rakyat Indonesia. Pertama, dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Kedua, dibatasinya kewenangan penyadapan KPK. Ketiga, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Keempat, pengangkatan penyidik dan penyelidik independen.
“Yang dibutuhkan sebenarnya adalah perbaikan pengadilan Tipikor dan organisasi KPK, bukan yang empat itu,” kata Kiai Hasyim Muzadi.
Kini, kata Kiai Hasyim Muzadi, revisi UU KPK itu ditunda. ”Sekarang KPK bisa bekerja dengan menggunakan UU yang lama,“ kata Kiai Hasyim Muzadi sembari menyatakan bahwa Wantimpres dan KPK siap bekerjasama.