Kasus Pembunuhan Mahasiswi UWK, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup
Senin, 04 Januari 2016 18:12 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Zainul Hasan Basori (23), warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Nganjuk, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi kedokteran Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya yakni Fenny Anggrima Lestari, asal Kelurahan Kedondong Bagor, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Senin (4/1) siang menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.
Dalam sidang kasus pembunuhan tersebut, Yusuf Kurniawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek Prayoga, Hakim anggota Agustinus Yudi Setiawan dan Lila Sari, menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:
Orang Tua Santri yang Tewas Dikeroyok di Kediri Tolak Berdamai dengan Tersangka, ini Alasannya
Rekonstruksi Penganiayaan Santri di Kediri Dilaksanakan Secara Tertutup di Mapolres
Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
Polres Kediri Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Pare Kurang dari 24 Jam
Dalam tuntutannya itu, menurut JPU Yusuf Kurniawan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana. Untuk itu, JPU menyangkakan pasal 340 junto 55 ayat 11 tentang pidana.