Polres Kediri Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis di Bawah Umur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Kediri Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis di Bawah Umur

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 29 Desember 2023 19:13 WIB

Wakapolres Kediri, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra (pegang mik), saat menggelar konferensi pers terkait pembunuhan gadis di bawah umur. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres mengungkap kasus menonjol yang terjadi pada akhir tahun ini, yaitu kasus pembunuhan seorang gadis di bawah umur di dekat kawasan wisata Goa Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, pada Jumat (22/12/2023).

Wakapolres , Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB. Ia menyebut, petugas langsung terjun ke lapangan serta melakukan olah TKP usai menerima laporan, lalu mengumpulkan saksi-saksi dan petunjuk, akhirnya pelaku terungkap kurang dari 24 jam pada Sabtu (23/12/2023).

"Alhamdulillah, kami bisa mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut," kata Ambuka, saat menggelar konferensi pers di Mapolres , Jumat (29/12/2023) sore.

Menurut dia, korban adalah seorang perempuan dengan inisial IYL umur 15 tahun, masih pelajar, warga Kecamatan Kepung Kabupaten . Sedangkan tersangkanya adalah TLM, laki-laki 17 tahun.

"Yang bersangkutan (tersangka) juga masih di bawah umur, maka disematkan pasal yang pertama pasal 340, pasal 338 dan pasal 80 ayat 1 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tentang perlindungan anak," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video