Dewanti-Masrifah Gugat Pilkada Malang ke MK, Ketua KPU: Kami Siap Hadapi
Minggu, 20 Desember 2015 21:46 WIB
Menurut Santoko, dia mengetahui adanya gugatan setelah diberitahu KPU Provinsi Jawa Timur kemarin sore. “Kami baru mendapatkan laporan gugatan tersebut dari KPU Jatim. Sesuai rencana, sidang di MK baru akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2016 mendatang,” beber dia.
Ia melanjutkan, setelah mengetahui materi gugatan, KPU Kabupaten Malang akan menyiapkan seluruh bukti yang dimiliki. “Pasti akan kita siapkan bukti dan data pendukung untuk menghadapi gugatan tersebut,” ujar dia.
Saat ditanya jika putusan MK mendiskualifikasi calon petahana atau digelarnya pilkada ulang? Santoko pun siap menerima hasil putusan MK karena hal itu adalah mengikat. “Putusan MK itu final dan mengikat. Kita akan jalani sesuai hasil putusan tersebut,” Santoko mengakhiri.
Dengan gugatan kubu Dewanti Rumpoko, praktis penetapan pemenang dalam Pilkada Kabupaten Malang terunda. Jika sidang dimulai pada 3 Januari 2016 mendatang, masa persidangan di MK selama 45 hari, jadwal penetapan siapa pemenang Pilkada Malang tahun ini, baru akan diketahui pada akhir bulan Februari 2016. (jam/rev)