Sidang Sengketa Pilkada Malang, MK Tolak Gugatan Dewi-Masrifah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Sengketa Pilkada Malang, MK Tolak Gugatan Dewi-Masrifah

Kamis, 21 Januari 2016 19:31 WIB

MALANG, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Malang yang diajukan paslon nomor urut dua Dewanti-Masrifah atau Tim Malang Anyar ditolak, Kamis (21/1).

Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat (inkracht). 

Santoko, Ketua KPU Kabupaten Malang ketika dikonfimasi membenarkan akan hal itu. "Keputusan MK bersifat final dan mengikat," jelasnya sesaat setelah sidang selesai.

Untuk enindaklanjuti putusan itu, pihaknya mengaku akan segera mengadakan rapat pleno internal. "KPU segera Rapat Pleno menyiapkan agenda penetapan, yang direncanakan diumumkan pada Jum,at (22/1) besok," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pilbup malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video