Sidang Sengketa Pilkada Malang, MK Tolak Gugatan Dewi-Masrifah
Kamis, 21 Januari 2016 19:31 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Malang yang diajukan paslon nomor urut dua Dewanti-Masrifah atau Tim Malang Anyar ditolak, Kamis (21/1).
Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat (inkracht).
BACA JUGA:
Rektor Unira Kepanjen Malang Maju Bacabup PDIP
Rendra Sanusi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Malang
KPU Malang Bingung dengan Isi Gugatan Paslon Dewanti-Masrifah
Modal Bukti Kecurangan TSM dan C1, PDIP Optimis Menangi Sengketa Pilkada
Santoko, Ketua KPU Kabupaten Malang ketika dikonfimasi membenarkan akan hal itu. "Keputusan MK bersifat final dan mengikat," jelasnya sesaat setelah sidang selesai.
Untuk enindaklanjuti putusan itu, pihaknya mengaku akan segera mengadakan rapat pleno internal. "KPU segera Rapat Pleno menyiapkan agenda penetapan, yang direncanakan diumumkan pada Jum,at (22/1) besok," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...