Kasus Waduk Sumengko: Polres Panggil Kades Sumengko dan Ketua Panitia Pengerukan Waduk
Sabtu, 31 Oktober 2015 18:28 WIB
"Tanah kerukan waduk yang dijual itu adalah aset negara.Karena itu,uang yang dinikmati dari hasil penjualan tanaha adalah uang pemerintah. Untuk itu, ada indikasi korupsi," ungkapnya.
Iwan menyatakan, saat ini pengusutan kasus skandal dugaan bancakan uang hasil jual beli pengerukan waduk Sumengko dan penambangan ilegal belum dilanjutkan. Sebab, penyidiknya sekarang ada pam Madura," pungkasnya.
(Baca juga: Panitia Beber Aliran Dana Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko, Ada yang Masuk Desa)
H. Musthofa selaku ketua panitia pengerukan waduk Sumengko sudah mendapatkan panggilan dari Polres Gresik untuk pemeriksaan.
(Baca juga: DPRD Gresik Nilai Penjualan Tanah Hasil Pengerukan Waduk Sumengko Salahi Aturan)
Sementara Kades Sumengko, Abdul Kholiq S.Pd mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Polres Gresik. "Saya sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres Gresik ," kata Musthofa baru-baru ini. (hud/rev)