Dua Pelaku Judi Glundungan di Tuban Dibekuk Polisi
Senin, 12 Oktober 2015 19:37 WIB
“Dari penggerebekan tersebut baru dua pelaku yang kami tangkap, sedangkan sisanya belum,” terang Elis. Kendati demikian, Menurut Elis, dari tertangkapnya dua pelaku judi ini nantinya akan ditemukan pelaku lain.
Sementara itu, selain menangkap dua pelaku, Polisi berhasil menyita alat perjudian berupa meja atau papan glundungan yang terbuat dari kayu, dua bola karet pelengkap, satu bleberan nomor tombokan dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
“Keduanya kami tahan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutupnya. (wan/rev)