Kades Talkandang Pecat 4 Perangkat tanpa Alasan, Rekrut 9 Perangkat tanpa Prosedur
Kamis, 01 Oktober 2015 18:03 WIB
Tak hanya itu, kata Siswanto, istri kades juga menggembok pintu kantor desa sejak Senin lalu. Seluruh kursi dan meja dimasukkan ke kantor desa. Padahal, keempat perangkat tetap ngantor seperti biasa.
“Pelayanan pemerintah desa dipindah ke rumah kades, gara-gara kami berempat tetap ngantor. Inventaris kantor desa juga diangkut ke rumahnya, seperti televisi, laptop, sound system, dan lain-lain,” terang Siswanto.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kotaanyar, Moh. Nurhasan, menilai pemecatan keempat perangkat Desa Talkandang itu tak sah. Pengangkatan dan pemecatan perangkat memang wewenang kades, namun harus mengikuti peraturan yang ada.
“Pengangkatan sembilan perangkat desa yang baru oleh Kades Talkandang itu juga tak sah. Dalam merekrut perangkat desa, harus menggelar tes dan mendapatkan rekomendasi camat,” jelas Nurhasan. (ndi/rev)