Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 23 April 2024 11:38 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Pusat Studi dan Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, menyatakan siap turut mengawasi tempat hiburan yang nantinya melanggar, apabila nantinya sudah ada perda yang mengatur.
Lujeng menegaskan, jika nantinya perda sudah diterbitkan, namun kemudian ada tempat hiburan yang menyediakan prostitusi, minuman keras, narkoba, dan bisnis yang tidak sesuai perda, maka mereka akan berhadapan dengan dirinya.
BACA JUGA:
Lujeng Anggap Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Transparan
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Namun, Lujeng meminta agar pemerintah bisa memberikan zona lokasi untuk mereka. Dengan catatan, karaoke itu tidak mengganggu stabilitas umum, moral lingkungan, dan pekerjanya bisa beraktivitas dengan tenang tanpa ada pembubaran dan penutupan.
"Kasihlah mereka zona supaya mereka terwadahi dan tidak liar ke mana-mana," ungkap Lujeng.
Sementara Ketua Komisi I Sugiarto, menyatakan perda hiburan sudah masuk tahap pengusulan propemperda (program pembahasan perda) usai diajukan oleh eksekutif dengan judul pengawasan dan penataan tempat hiburan.
Pembahasan perda tersebut mencakup segala jenis tempat hiburan secara luas. Namun, masih butuh kajian-kajian yang matang.
Menurut Sugiarto, perlu adanya dengar pendapat atau FGD dengan akademisi dan tokoh masyarakat maupun ormas.
Simak berita selengkapnya ...