Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 15 Maret 2024 20:37 WIB
Lalu, kata Syaiful, Tim kemudian menerbitkan Surat bukti penindakan nomor 28 tahun 2024 sekaligus menyita seluruh barang bukti rokok ilegal.
”Penemuan rokok polos ini merupakan buah hasil dari partisipasi masyarakat yang sudah mengirimkan laporan pengaduan tentang adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk," paparnya.
Ia menambahkan, keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal ini, memang memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Termasuk partisipasi serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung," pungkasnya. (uji/mar)