Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos

Editor: Arief
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 14 Maret 2024 19:26 WIB

Kedua tersangka pengedar dan pencetak uang palsu diamankan Polsek Gubeng.

Hasan mengakui, bahwa kenal dengan produsen uang palsu itu melalui facebook dengan nama Iswahyudi.

“Saya mencoba berkomunikasi melalui messenger facebook dan mulai tawar menawar lalu upal dikirim melalui delivery online dan saya membayar uang asli dengan cara mentransfer,” tambahnya.

Dari informasi itu, Polsek Gubeng melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rangga Prananta. Selama penggerebekan, di rumah Rangga, polisi berhasil mengamankan uang palsu dengan nilai 202 juta dengan satuan 50 ribu dan 100 ribu.

“Jadi barang bukti yang kita dapatkan adalah upal senilai uang asli sebesar 202 juta. Sebagian sudah dipotong dan sebagian masih lembaran. Selain itu juga alat scanner printer yang dipergunakan untuk mencetak juga diamankan,” tambah Kompol Eko Sudarmanto.

Selama pemeriksaan terhadap Rangga, ia mengaku nekat melakukan hal itu, karena terinspirasi dari tayangan televisi dan media online.

“Saya mencetak uang palsu ini terinspirasi dari tayangan di televisi dan media online. Dimana saat itu ada penangkalan pelaku upal, selama tayangan di hadapan polisi sang pelaku memperagakan secara detail cara pembuatan upal. Jadi saya tertarik,” tambah pelaku Rangga Prananta.

Dalam pengakuannya, Rangga sehari-hari sebagai penjual ayam potong. Sementara, dirinya berhasil mengedarkan uang palsu senilai 55 juta dan telah mendapatkan keuntungan senilai Rp13 juta.

Ia mengakui, saat pembuatan uang palsu, dirinya dibantu oleh istrinya, untuk memotong lembaran uang palsu. Kemudian, uang palsu tersebut di semprot menggunakan cat warna putih bening dengan ketebalan yang tipis.

Akibatnya, kedua tersangka terjerat pasal 245 atau 244 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rus/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video