Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 06 Maret 2024 22:34 WIB

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Selain itu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, fasilitas dan tenaga di bidang kesehatan, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan pelayanan kesehatan.

Juga memberikan landasan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga maupun fasilitas pelayanan di bidang kesehatan serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang kesehatan yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.

Sementara terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

Di mana Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat sudah tidak dapat melaksanakan aktivitas operasional, dikarenakan gedung dan peralatan mesin telah rusak, tidak dapat dipergunakan lagi, dan tidak adanya manajemen perusahaan, serta perusahaan telah mengalami kebangkrutan.

"Selain itu, permasalahan terkait Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat juga telah menjadi perhatian pihak pemeriksa eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Gatot.

Lebih lanjut, dapat disampaikan bahwa pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Harapannya, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Malang dapat melakukan langkah-langkah pembubaran lebih lanjut," urai Gatot.

Termasuk di dalamnya terkait dengan penyertaan modal Daerah yang telah disetorkan ke Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Juga terkait dengan hak-hak dari para pihak yang menanamkan modal pada Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dan terciptanya keadilan.

Pemkab Malang juga akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, untuk pengamanan dan penilaian aset, serta melakukan penyesuaian atas pencatatan dalam Laporan Keuangan Daerah. (dad/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video