Dua Kades di Bojonegoro Dikecrek Polisi, Gunakan Solar Bersubsidi untuk Alat Berat
Senin, 27 Juli 2015 15:39 WIB
Oknum kades lainnya adalah Kades Wotanngare, Kecamatan Kalitidu bernama Mukti Ali. Dia bertanggungjawab atas penggunaan solar bersubsidi untuk bahan bakar eskavator pembangunan waduk di Desa Wotanngare. Pelaku diamankan pada 9 Juli 2015 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu polisi mendatangi lokasi pengerukan waduk dan menemukan bukti penggunaan solar bersubsidi untuk eskavator. "Dia menjamin alat berat eskavator dengan memakai solar subsidi," sambung Hendri.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit eskavator merk komatsu berisi solar bersubsidi sebanyak 70 liter di SPBU kemudian digunakan untuk alat berat.
"Hasil penyidikan, ada pengusaha kontraktor yang menggunakan BBM subsidi untuk menghidupkan mesinnya. Harusnya mereka menggunakan BBM harga industri. Menurut mereka sudah satu bulan melakukan itu, tapi, perbuatan itu dilakukan berulangkali dan akumulasi perbuatan seperti ini yang kami nilai melanggar," bebernya.
Penyidik polres mengenakan kepada kedua oknum kades tersebut melanggar pasal 55 UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Keduanya terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar. (nur/rvl)