Ketua NBI Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua NBI Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: M. Didi Rosadi
Jumat, 22 Desember 2023 17:54 WIB

Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy. Foto : Ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () Nonaktif, secara resmi melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu, setelah ditolaknya pra peradilan dirinya atas penetapan oleh Polda Metro Jaya.

Dari pengunduran diri Ketua Nonaktif, Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengeluarkan tiga sikap, diantaranya Pertama, tahan , kedua kembalikan eks pegawai yang ditampung ke , ketiga, pilih ketua yang tidak terlibat pembuangan pegawai itu sendiri.

"Perlawanan pada Korupsi mestinya dilakukan secara luar biasa karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. menghadapi secara biasa-biasa saja, bahkan masih terkesan ada penghormatan luar biasa," kata pria yang akrab disapa itu, Jumat (22/12/2023).

Aktivis 98 ini menyayangkan sikap terlalu lunak dalam menangani kasus Firli. Dalam hal ini dirinya mencontohkan penahanan tidak dilakukan karena memberikan mengajukan Pra Peradilan atas penetapan sabagai tersangka.

Gus Lilur menjelaskan, alasan lain Firli minta diperiksa di Mabes , namun demikian pun menerima permintaan Ketua Non aktif tersebut, padahal kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

" juga tidak segera ditahan meskipun sudah jadi tersangka. Ini menjadi pertanyaan besar publik," ujar alumni santri Denanyar, Jombang itu

Oleh sebab itu, ia mendesak agar segera melakukan penahanan terhadap Firli, agar perlawanan para korupsi segera menemukan kembali jati dirinya yang tercoreng oleh kasusnya.

Penahanan kepada Firli, harus dijadikan pintu masuk pembenahan , baik menata kembali semangat pemberantasan korupsi, maupun mengembalikan eks pegawai yang terbuang atas kebijakan Firli.

"Novel Baswedan dkk harus dipulihkan namanya dan dikembalikan ke . Penahanan harus dibarengi dengan pemulihan dan pengembalian para eks pegawai yang ditampung di Mabes ," pungkas kader muda NU tersebut.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim .

Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada 26 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Sementara itu, dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Firli juga terancam sanksi etik dari Dewan Pengawas . (mdr/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video