3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 07 November 2023 21:30 WIB

Sidang kasus redistribusi tanah di Desa Tambak Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan terdakwa ketiga yakni Jatmiko juga dituntut selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sama seperti lainnya, Jatmiko juga diminta untuk mengembalikan uang kerugian sebesar Rp170 juta dan jika tidak dibayar, jaksa akan menyita sejumlah aset miliknya dan juga menambah kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.

"Tiga orang terdakwa dikenakan pasal yang sama. Yakni Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.L," urai Agung.

Ketiga terdakwa telah diamankan oleh Kejari Kabupaten . Dua orang diamankan pada Kamis (8/6/2023) lalu yakni Kepala Desa Tambak Sari, Jatmiko, dan Ketua Panitia penyelenggara redistribusi tanah, Cariadi.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Suwaji diamankan pada Senin (12/6/2023). Suwaji sendiri merupakan salah satu dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) yang berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. Perannya di Gema PS ini sendiri sebagai koordinator di wilayah Jawa Timur. (ard/par/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video