4 Mantan Camat Sidoarjo Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Saiful Illah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

4 Mantan Camat Sidoarjo Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Saiful Illah

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Kamis, 07 September 2023 18:57 WIB

Persidangan kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo.

Menurutnya pemberian itu adalah inisiatif sendiri agar bisa disalurkan ke anak-anak yatim di Sidoarjo.

"Yang saya tahu beliau ini gemar memberi, ke anak yatim. Kebetulan saya ada uang lebih hasil usaha, sehingga saya berikan untuk bisa disalurkan ke anak yatim," ucap Ali Sarbini.

Begitu juga dengan Abdul Kifli, mantan Camat Tarik dan Wonoayu, ia mengaku sempat memberikan uang pribadinya kepada Saiful Ilah senilai Rp5 juta, dengan alasan yang sama, gemar menyantuni anak yatim dalam setiap kegiatan.

"Iya. Itu dulu langsung diberikan ke Bupati. Jadi saat menjelang hari raya pak Bupati sering memberikan santunan kepada panti asuhan. Saat saya berikan ya diterima, beliau bilang terima kasih," tambah Abdul Kifli.

Sementara itu, mantan Camat Sedati, Abu Dardak juga mengaku pernah memberikan uang kepada Saiful Ilah dari hasil patungan para kades. Saat itu, dia sedang menjabat sebagai Plt Camat Sedati dan mengundang Saiful Ilah ke acara pelantikan kades guna memberikan sambutan.

“uang patungan dari kades sebagai honor sambutan. Saya hanya menyerahkan uang tersebut kepada ajudan," terangnya.

Disisi lain, terdakwa Saiful Ilah tak menampik semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi tersebut.

"Tidak ada Yang Mulia," singkat Saiful Ilah.

Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.

Gratifikasi itu, diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. (cat/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video