Gelapkan Harta Menantunya, Mertua dan Kakak Ipar Ditahan di Lapas Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Harta Menantunya, Mertua dan Kakak Ipar Ditahan di Lapas Jombang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 29 Agustus 2023 20:44 WIB

Kakak ipar korban, Soetikno (baju merah), saat tiba di Lapas Kelas IIB Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tersangka yang merupakan mantan mertua dan kakak ipar atas nama Yeni Sulistiyowati (78), dan Soetikno (56), warga jalan Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten dalam kasus penggelapan harta menantunya, Diana Soewito (46), kini ditahan dalam satu rumah tahanan.

Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, mereka bersama tahanan lainnya telah dipindahkan dari tahanan Polres ke Lapas Kelas IIB setempat, pada Selasa (29/8/2023). Mereka terlihat membawa bekal pakaian saat hendak memasuki pintu lapas.

Soetikno hingga kini masih menjadi tahanan Polres terkait kasus pencurian uang yang dilaporkan Diana Soewito. Pada kasus itu, ia menjadi tersangka dengan Pasal 362 KUHP, pada Senin (14/8/2023) lalu.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri , sudah tahap I," kata Kasatreskrim Polres , AKP Aldo Febrianto, saat dikonfirmasi.

Ia menyampaikan, Soetikno saat ini masih dalam penahannya. Hanya saja, pengusaha asal itu kini telah dititipkan ke Lapas

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas hari ini," imbuhnya.

Sementara, Yeni merupakan tahanan dari Polsek Kota. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan 3 buah cincin, pada Rabu (26/7/2023). Terhadap tersangka, penyidik Polsek saat itu menjerat Yeni dengan Pasal 372 KUHP.

Kapolsek , AKP Soesilo, mengatakan bahwa berkas perkara Yeni saat ini sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah tahap I. Selain itu, Yeni juga sudah dipindahkan penahannya dari Rutan Polres ke Lapas .

"Berkas perkara sudah tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka sudah dititipkan di Lapas , masih tahanan polisi. Kita tahan selama 40 hari sampai tahap II nanti. Kalau belum P21 akan kita perpanjang tahanannya selama 20 hari," tegasnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Adi Wicaksono membenarkan berkas tahap I dari penyidik yang menangani perkara Soetikno dan Yeni telah diterima. Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa selama 14 hari ke depan.

"Berkas dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya akan kami periksa dulu," pungkasnya. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video