Gelapkan Harta Menantunya, Mertua dan Kakak Ipar Ditahan di Lapas Jombang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 29 Agustus 2023 20:44 WIB
Sementara, Yeni merupakan tahanan dari Polsek Kota. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan 3 buah cincin, pada Rabu (26/7/2023). Terhadap tersangka, penyidik Polsek Jombang saat itu menjerat Yeni dengan Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengatakan bahwa berkas perkara Yeni saat ini sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah tahap I. Selain itu, Yeni juga sudah dipindahkan penahannya dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang.
"Berkas perkara sudah tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang, masih tahanan polisi. Kita tahan selama 40 hari sampai tahap II nanti. Kalau belum P21 akan kita perpanjang tahanannya selama 20 hari," tegasnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Adi Wicaksono membenarkan berkas tahap I dari penyidik yang menangani perkara Soetikno dan Yeni telah diterima. Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa selama 14 hari ke depan.
"Berkas dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya akan kami periksa dulu," pungkasnya. (aan/mar)