Kompak Edarkan Sabu, Satu Keluarga dari Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Senin, 28 Agustus 2023 17:55 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap satu keluarga yang kompak mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka berinisial IS, RA, HFD, dan MM.
RA merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM anak kandung dari HFD yang merupakan keponakan dari RA, ketiganya warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Sedangkan IS berasal dari Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
BACA JUGA:
Dua Pria Bangkalan Curi Motor di Parkiran Puskesmas, Hasilnya Buat Beli Narkoba
Buaya Muara 3 Meter Nyangkut ke Jaring Nelayan di Bangkalan
2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
Konten Kreator Asal Bangkalan yang Posting Video "Guru Tugas" Akhirnya Minta Maaf
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan bahwa para tersangka telah melakukan aksinya selama 2 bulan. Ketika melakukan transaksi, mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Tersangka HFD membeli ke AM, sedangkan MM menjual barangnya ke IS, untuk RA mendapatkan sabu dari HFD," ucapnya, Senin (28/8/2023).
Kasus yang menyeret 4 orang sebagai tersangka itu diketahui setelah AM, salah seorang DPO yang berdasarkan keterangan HFD telah menerima sabu seberat 20 gram.
"HFD ngaku beli sabu ke AM sebanyak 20 gram dengan harga Rp14 juta. Saat ditangkap, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 18,62 gram," kata Febri
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mil/uzi/mar)