Kompak Edarkan Sabu, Satu Keluarga dari Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Senin, 28 Agustus 2023 17:55 WIB
Petugas saat menggiring para tersangka di Mapolres Bangkalan.
Kasus yang menyeret 4 orang sebagai tersangka itu diketahui setelah AM, salah seorang DPO yang berdasarkan keterangan HFD telah menerima sabu seberat 20 gram.
"HFD ngaku beli sabu ke AM sebanyak 20 gram dengan harga Rp14 juta. Saat ditangkap, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 18,62 gram," kata Febri
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mil/uzi/mar)