KSBSI Desak Taman Safari Prigen Kembali Pekerjakan 8 Karyawan yang Di-PHK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KSBSI Desak Taman Safari Prigen Kembali Pekerjakan 8 Karyawan yang Di-PHK

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 15 Agustus 2023 18:46 WIB

Massa aksi ketika menggelar demo di Taman Safari Indonesia II Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Menurut dia, Taman Safari Prigen bertindak semena-mena. Selain itu, perusahaan tidak melaksanakan struktur dan skala upah yang menerapkan Perda No. 22 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan terkait tambahan gaji 5 persen bagi pekerja yang sudah menikah, dan masa kerja sudah lebih dari 1 tahun, serta prioritas untuk warga sekitar.

Soim juga menyebut manajemen TSI II sudah mengingkari risalah Bipartit 3 Agustus 2023 poin ke-8 yang menyatakan bahwa akan dibuatkan jam kerja atau jadwal jaga secepatnya. Namun, Taman Safari Prigen menyampaikan pemberitahuan yang melarang pekerja memasuki area dan menyatakan anggota (KSBSI) bukan karyawan.

Sementara itu, perwakilan perusahaan tidak ada yang menemui massa aksi saat peristiwa itu terjadi. Tampak pula cekcok antara pedagang yang menganggap mereka (massa aksi) mengganggu aktivitas sehari-hari. (afa/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video