Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Proyek Kaki Suramadu Tempuh Praperadilan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 01 Agustus 2023 19:41 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dianggap tidak berdasar dan terlalu gegabah dalam penetapan MS sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan pengembangan kawasan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura. Oleh karena itu, Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan.
"Perkara ini sebetulnya sudah bergulir gugatan perdata. Bahkan, jauh sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Yang dipermasalahkan terkait ganti rugi, tentang pembebasan lahan pengembangan kaki Suramadu di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, senilai Rp1,2 miliar," ujarnya, Selasa (1/8/2023).
BACA JUGA:
Dua Pria Bangkalan Curi Motor di Parkiran Puskesmas, Hasilnya Buat Beli Narkoba
Buaya Muara 3 Meter Nyangkut ke Jaring Nelayan di Bangkalan
2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
Konten Kreator Asal Bangkalan yang Posting Video "Guru Tugas" Akhirnya Minta Maaf
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya putusan hasil gugatan perdananya. Sehingga, belum ditemukan siapa pemilik sah atas tanah itu, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Jangan sampai orang yang ditetapkan tersangka lalu ditahan, ternyata pemilik sah atas lahan itu. Yang bersangkutan sudah dirampas hak kemerdekaannya, namanya ditahankan orang tidak bisa beraktivitas sebagaimana mestinya," tuturnya.