Terungkap! Pembunuh Bayi 3 Tahun di Sidoarjo Ternyata Orang Tua Asuhnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terungkap! Pembunuh Bayi 3 Tahun di Sidoarjo Ternyata Orang Tua Asuhnya

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Rabu, 31 Mei 2023 19:07 WIB

Pasutri pelaku pembunuh anak asuh di Sukodono.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Meninggalnya balita di sebuah kamar kos dengan luka lebam pada tubuhnya, di Desa Masangan Kulon, Sukodono pada Minggu (28/5/2023) lalu, kini mulai terungkap.

Pelaku pembunuhan balita perempuan berinisial F yang berusia 3 tahun itu, ternyata orang tua asuhnya sendiri, yaitu sepasang suami istri (Pasutri) Bambang Suprijono (48) dan Istrinya Sriyati Indayani (43).

Kepada Polisi, pasutri tersebut mengaku, bahwa balita yang diasuhnya sejak Agustus 2022 lalu. Orang tua kandung F menitipkan kepada pelaku dengan bayaran Rp5 juta per bulan.

Seiring berjalannya waktu, pembayaran yang telah disepakati keduanya sering molor dan tidak sesuai dengan kesepakatan seperti perjanjian awal dulu.

"Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu pembayaran perbulan itu nggak sesuai dan sering molor," ujar Sriyati saat gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Dari situlah, kegeraman kedua pelaku tersebut mulai muncul dan melampiaskan kekesalannya terhadap korban. Kedua pelaku merasa orang tua kandung bayi yang tidak jelas keberadaannya dan identitasnya itu, menjadi kesempatan bagi mereka untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sementara itu, Kombes Pol Kusumo Wahyu selaku Kapolresta Sidoarjo mengatakan, korban yang masih berusia 3 tahun ini, disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong maupun dengan benda tumpul lainnya.

"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," papar Kusumo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga sering digunakan pelaku untuk menganiaya korban yaitu, gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.

"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.

Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara. (cat/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video