'Cubit' Bantuan 4 KPM, Kemensos SP2 Oknum Pendamping PKH di Sampang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Senin, 29 Mei 2023 15:39 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu oknum pendamping PKH berinisial NH yang bertugas di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Hukuman itu berupa surat peringatan 2 dan diterima oleh dinas sosial (Dinsos) setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun BANGSAONLINE.com, oknum pendamping PKH tersebut diduga melakukan penyelewengan dana bansos milik 4 KPM pada Agustus 2022. Aksinya diketahui setelah KPM mengeceknya di BRI-link terdekat.
BACA JUGA:
Didatangi Mensos, Pemilik Rumah Tidak Layak Huni di Pamekasan Nangis
Khofifah Blak-blakan Tak Setuju Jika Kemensos dan KemenPPA Digabung di Kabinet Prabowo-Gibran
Human Capital Index Jadi Pengukur Kinerja Pemerintah, Khofifah Ajak Pihak Terkait Bersiap
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Para korban merupakan warga Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, mereka dikejutkan setelah mengetahui penyelewengan lebih dari Rp1 juta dan Rp1,5 juta. Adapun modus yang dilakukan pelaku ialah meminta kartu ATM sebelum melakukan pencairan untuk dilakukan pengecekan saldo masuk.
"Ya betul, Kemensos menjatuhi sanksi berupa SP2 terhadap pendamping PKH berinisial NH," kata Kepala Dinsos Sampang, Mohammad Fadeli, Senin (29/5/2023).
Saat ditanya kapan surat itu diterima pihaknya, ia tidak bisa menjelaskan karena sudah lama.
"Untuk persisnya saya tidak tahu karena sudah lama, tapi yang jelas pendamping itu diberikan sanksi SP2 oleh Kementerian," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Agus Sudrajat, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan pada pendamping sepenuhnya dari kementerian.
"Korwil tidak bisa menjelaskan lebih detail kenapa pendamping itu mendapatkan SP2 dari Kementerian," tuturnya.
Ia tak menampik hasil investigasi yang yang diperoleh dari dinsos, koordinator kecamatan, koordinator kabupaten, sedikitpun tidak dikurangi saat melaporkan kepada kementerian. Namun kewenangan sepenuhnya berada di pusat atau kementerian.
"Laporan kepada kementerian itu hasil investigasi semua pihak, dan itu tidak ada yang dikurangi," ucapnya..
Pendamping inisial NH, kata Agus, sudah menjalani sidang etik beberapa lalu. Saat persidangan para KPM yang merasa dirugikan turut serta dihadirkan.
"Sanksi untuk pendamping PKH berupa SP2 dan yang bersangkutan juga telah menjalani sidang etik," pungkasnya. (tam/mar)